Etika Publikasi

A. Pendahuluan

Etika publikasi ilmiah merupakan landasan penting dalam menjaga integritas akademik. Jurnal Pemberdayaan Kapasitas Masyarakat berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran, objektivitas, dan tanggung jawab akademik. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, meliputi penulis, editor, mitra bestari, dan penerbit.

B. Etika Penulis

1. Standar Pelaporan

Penulis wajib menyajikan hasil kegiatan atau penelitian secara jujur, akurat, dan objektif. Data dan informasi yang disajikan harus memadai sehingga dapat dipahami, diverifikasi, dan, apabila memungkinkan, dikembangkan atau direplikasi oleh pihak lain.

2. Akses dan Penyimpanan Data

Penulis wajib menyediakan data yang berkaitan dengan naskah apabila diperlukan untuk kepentingan editorial dan proses penelaahan. Data dapat dibuka untuk publik apabila memungkinkan dan tetap disimpan dalam jangka waktu yang wajar setelah artikel diterbitkan.

3. Orisinalitas dan Plagiarisme

Penulis wajib memastikan bahwa naskah yang disampaikan merupakan karya asli dan bebas dari segala bentuk plagiarisme. Setiap gagasan, data, atau karya pihak lain yang digunakan dalam naskah harus dicantumkan sumbernya secara tepat.

4. Publikasi Ganda atau Bersamaan

Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Naskah yang memiliki substansi yang sama atau secara signifikan menyerupai karya yang telah diterbitkan pada jurnal lain juga tidak diperkenankan untuk diterbitkan kembali.

5. Pengakuan terhadap Sumber

Penulis wajib memberikan penghargaan yang semestinya terhadap karya ilmiah pihak lain yang digunakan atau memberikan pengaruh terhadap penyusunan artikel dengan mencantumkan sumber rujukan secara tepat.

6. Kepengarangan dan Kontribusi

Kepengarangan hanya diberikan kepada pihak yang memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pelaksanaan kegiatan, penyusunan, atau pengembangan artikel. Penulis korespondensi bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh penulis telah menyetujui versi akhir naskah serta menyetujui pengajuan naskah kepada jurnal.

7. Pernyataan Konflik Kepentingan

Penulis wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan, baik yang bersifat finansial maupun nonfinansial, yang dapat memengaruhi pelaksanaan kegiatan, penyajian hasil, atau penilaian terhadap artikel.

8. Kesalahan pada Artikel yang Telah Diterbitkan

Apabila penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam artikel yang telah diterbitkan, penulis wajib segera menginformasikannya kepada editor. Editor bersama penulis dapat mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk melakukan koreksi atau penarikan artikel.

9. Etika dan Keselamatan Kegiatan

Kegiatan yang melibatkan manusia, hewan, atau bahan yang berpotensi membahayakan harus dilaksanakan dengan memperhatikan standar etika dan keselamatan yang berlaku. Apabila diperlukan, naskah harus mencantumkan bukti pemenuhan persyaratan etika, seperti persetujuan etik atau persetujuan dari pihak yang terlibat.

C. Etika Editor

Editor berkewajiban untuk:

  1. menjaga kerahasiaan naskah yang diterima;

  2. menilai naskah berdasarkan kualitas akademik, relevansi, dan substansinya tanpa membedakan latar belakang penulis;

  3. tidak menggunakan informasi atau materi yang belum diterbitkan untuk kepentingan pribadi; dan

  4. memastikan proses penelaahan berlangsung secara adil, objektif, dan tepat waktu.

D. Etika Mitra Bestari

Mitra bestari berkewajiban untuk:

  1. menilai naskah secara objektif, ilmiah, dan konstruktif;

  2. menjaga kerahasiaan naskah dan tidak menyebarluaskan atau mendiskusikan isi naskah dengan pihak lain;

  3. menolak melakukan penelaahan apabila terdapat konflik kepentingan; dan

  4. memberikan masukan yang konstruktif untuk membantu meningkatkan kualitas naskah.

E. Etika Penerbit

Sebagai penerbit, Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) berkomitmen menjaga reputasi akademik, mendukung kebebasan akademik, serta menjunjung tinggi integritas penerbitan ilmiah melalui kebijakan editorial yang adil dan transparan.

F. Penanganan Pelanggaran Etika

Setiap dugaan pelanggaran etika publikasi akan ditangani secara serius. Editor berwenang mengambil tindakan yang diperlukan berdasarkan tingkat pelanggaran, termasuk menolak naskah, melakukan koreksi atau penarikan artikel yang telah diterbitkan, serta menyampaikan laporan kepada institusi tempat penulis berafiliasi apabila diperlukan.