PENDAYAGUNAAN ZAKAT DI BIDANG PENDIDIKAN OLEH BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61341/mueamala/v2i1.01Kata Kunci:
Pendayagunaan, Zakat, Program Pendidikan, BAZNASAbstrak
Zakat adalah ajaran islam memiliki potensi merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seorang menurut aturan tertentu. Zakat secara substansial merupakan sebuah upaya untuk menghilangkan kesenjangan antara yang berpendapatan rendah dengan yang berpendapatan tinggi dan merupakan sebuah proses pernyataraan dalam hidup. Salah satu solusi dalam menangani kesenjangan sosial ekonomi maka dalam pengelolaan harta zakat ini memerlukan tanggapan yang khusus dan profesional serta bertanggung jawab. Maka dari itu usaha yang diberikan pemerintah yaitu mengeluarkan UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Dalam konteks sosial inilah muncul pembicaraan tentang pendayagunaan zakat sebagai instrumen jaminan sosial dalam Islam, salah satunya yaitu untuk keperluan pendidikan. Dengan adanya pendayagunaan zakat pada program pendidiakan, maka secara tidak langsung muzakki ikut serta dalam meningkatkan kualitas SDM dan pada hakikatnya merupakan satu langkah dalam investasi modal manusia. Basnas sebagai salah satu lembaga pengelola zakat memberikan program beasiswa yang nantinya dapat meningkatkan kompetensi, pengetahuan dan skill para penerima program beasiswa.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Mueamala Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.