TINJAUAN TERHADAP PENDISTRIBUSIAN ZAKAT DI MASJID AL-FURQAN HAURGEULIS INDRAMAYU(Studi Komparatif: Hukum Positif dan Hukum Islam)
DOI:
https://doi.org/10.61341/mueamala/v1i1.003Kata Kunci:
Pendistribusian Zakat, Hukum Positif, Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini berfokus pada praktik distribusi zakat di Masjid al-Furqan Haurgeulis Indramayu serta tinjauannya berdasarkan hukum positif dan hukum islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pendistribusian zakat di masjid al-Furqan Desa Hurgeulis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat dan pendistribusian tersebut sesuai dengan perspektif hukum positif dan hukum Islam atau tidak. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Dari hasil analisis diketahui bahwa dalam prakteknya, masjid al-Furqan mendistribusikan zakat yang diperolehnya diberikan hanya kepada asnaf fakir-miskin, amil zakat, fisabilillah dan ibnu sabil. Tiga asnaf yang lain tidak mendapatkan pembagian zakat. Berdasarkan sebagian pendapat ulama yang membolehkan penyaluran zakat diberikan kepada satu golongan saja, maka pendistribusian zakat yang dilakukan DKM al-Furqan tidak bertentangan dengan perspekif hukum Islam. Namun disisi lain masih terdapat beberapa alokasi sasaran zakat yang kurang tepat dan masih perlu dikembangkan dengan melakukan pengkajian ulang sehingga kedepan, pendistribusian zakat lebih tepat sasaran. Undang–Undang mengarahkan kepada pendistribusian zakat secara produktif. Amanat ini tergambar dalam UU No. 23 Tahun 2011 pasal 27 ayat (1). Pendistribusian di Masjid al-Furqan tidak sampai kepada distribusi zakat produktif. Menurut pengamatan penulis hal ini disebabkan karena kurangnya penerimaan zakat yang dikumpulkan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 MUEAMALA JOURNAL

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.