ANALISIS PRAKTIK UTANG PIUTANG DALAM BUDAYA LOKAL DAN KAITANNYA DENGAN HUKUM RIBA (STUDI KASUS DI DESA PRIANGANJAYA SUKABUMI)
DOI:
https://doi.org/10.61341/jis/v2i5.103Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik budaya utang piutang yang berlangsung di Desa Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, serta menganalisisnya dari perspektif hukum riba dalam Islam. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami dinamika praktik utang piutang dalam kehidupan masyarakat setempat dan menilai apakah terdapat unsur-unsur riba dalam pelaksanaannya.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Data dikumpulkan melalui observasi langsung dan wawancara dengan masyarakat yang terlibat secara aktif dalam praktik utang piutang. Analisis dilakukan dengan mengkaji praktik yang ditemukan di lapangan berdasarkan prinsip-prinsip hukum riba dalam Islam.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik utang piutang di Desa Prianganjaya umumnya dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak. Oleh karena itu, masyarakat memandang praktik tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan tidak bertentangan dengan norma sosial maupun nilai agama. Berdasarkan analisis hukum Islam, tidak ditemukan adanya unsur riba dalam transaksi utang piutang yang berlangsung di desa tersebut. Meskipun secara teoritis terdapat potensi munculnya unsur riba, namun dalam praktiknya unsur tersebut tidak terwujud dalam bentuk yang dapat dikategorikan sebagai riba menurut hukum Islam. Dengan demikian, praktik utang piutang yang berlangsung di masyarakat Desa Prianganjaya dapat dikategorikan sebagai transaksi yang sah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Unduhan
Referensi
Ath-Thayyar, & Abdullah, M. b. (2014). Ensiklopedia Fiqh Muaalah dalam Pandangan 4 Mazhab. Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif.
Ayu. (2021). Pengetahuan Masyarakat Tentng Riba Terhadap Perilaku Hutang Piutang Di Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun. Institut Imu Al-Quran (IIQ) Jakarta, 89.
Habil, A. T. (2022). Pengaruh tingkat pengetahuan masyarakat tentang riba terhadap perilaku utang piutang di kecamatan suli barat kabupaten luwu (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Palopo).
Haida, N., Pratama, G., Sukarnoto, T., & Widiawati. (2021). Pengaruh Pemahaman Masyarakat Tentang Riba Terhadap Minat Bertransaksi di Bank Syariah. Ecobankers: Journal of Economy Banking, 137.
Hendarto, Y. (2010). Persepsi Masyarakat Terhadap Bunga Hutang Pihutang (Study Kasus di Desa Pangkalan Kecamatan Karang Rayung Kabupaten Grobogan). Artikel, 1-2.
Ilahi, B., Mahbubah, N., & Qomariah, N. I. (2019). Pengaruh Hutang Jangka Panjang dan Hutang Jangka Pendek Terhadap Kinerja Perusahaan. Muhasabatuna: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam.
Irawati, & Akramunnas. (2018). Pengaruh Pengetahuan Masyarakat Tentang Riba Terhadap Perilaku Utang Piutang di Kecamatan Anreapi Polewali Mandar. LAA MAISYIR.
Kalsum, U. (2014). Riba dan Bunga Bak Dalam Islam. Juenal Al-'Adl, 68.
Mardani. (2013). Fiqh Ekonomi Syariah.Jakarta: Kencana Prenadamedia.
Moloeng. (2004). Metode Penelitian Kualitatif. Raja Grafin Persada.
Mubarak, J. (2015). Riba Dalam transaksi Keuangan. AT-TARADHI Jurnal Studi Ekonomi, 3.
Musthofa, K., & Fauziah, N. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Hutang Piutang Melalui Media Aplikasi Gojek Pada Pengguna Gopaylater.An Nuqud Journal of Islamic Economics, 2(2), 45-51.
Nasru, Athifah, & Aidin, I. T. (2022). Persepsi Masyarakat Desa Katumbangan Terhadap Riba dalam Praktek Utang Piutang. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 2-3.
Puspitasari, M. (2022). Kerjasama Dalam Lembaga Pendidikanberdasarkan Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Maidah Ayat 2. Jurnal Inovasi Penelitian Pendidikan dan Pembelajaran.
Putra, A. M. (2020). Pengetahuan Masyarakat Tentang Riba Pada Praktik Utang Piutang di Desa Paduraksa Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas. E-Repository Perpustakaan IAI Bengkulu.
Putri, Y. H. (2018). Utang Piutang Bersyarat Antara Nelayan dengan Belantek Perspektif Madzhab Syafi'i. Etheses of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University, 29.
Quthb, S. (2018). Tafsir Ayat-Ayat Riba Sayyid Quthb.Jakarta Selatan: Wali Pustaka.
Rosida, I. N. (2021). Analisa Dampak Praktik Bunga (Riba) Pada Lembaga Keuangann Non-Bank Bagi Perekonomian Masyarakat. Jurnal Iqtisaduna, 18.
Sumarti. (2020). Riba Dalam Pandangan Ibnu Katsir: Sebuah Kajian normatif. Teraju Jurnal Syariah dan Hukum, 130-131.
Syarifah, S. (2017). Metode Tanya Jawab Dalam Al-Qur’an (Kajian Tafsir Surat Al-Anbiyâ 7, Al-Qâri’ah 1-2, Al-Baqarah 28, At-Takwîr 26-27, Ar-Rahmân 13, Al-Baqarah 245). FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Thalib, P., Hady, A. F., & Kholiq, M. N. (2021). Esensi Hukum Bisnis Syariah. Jakarta: Kencana
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Journal of Islamic Studies

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.