TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA PRODUK ASURANSI JIWA SYARIAH  PRUDENTIAL

Penulis

  • Hardianto Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis
  • Ahmad Sudirman Abbas Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Penulis
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.61341/jis/v1i3.023

Kata Kunci:

Penerapan, Akad Wakalah bil Ujrah, Hukum Islam

Abstrak

Prudential Indonesia merupakan perusahaan pemimpin pasar asuransi syariah di Indonesia. Prudential Indonesia juga memiliki jaringan pemasaran yang tersebar di seluruh nusantara termasuk Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam dan Bali yang memiliki jumlah nasabah lebih dari 2,3 juta nasabah melalui lebih dari 277.000 tenaga pemasar berlisensi di 408 Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) di Indonesia. Salah satu bisnis kunci yang dicapai Prudential Indonesia yaitu, Risk-Based Capital (RBC) sebesar 677% atau diatas ketentuan pemerintah sebesar 120%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad wakalah bil ujrah pada produk asuransi jiwa syariah serta tinjauan hukum Islam terhadap penerapan akad wakalah bil ujrah pada produk asuransi jiwa syariah Prudential. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan teknik melakukan pengambilan data yaitu melalui observasi, wawancara secara langsung, dokumen-dokumen serta karya tulis yang relevan dengan tema penelitian. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif deskriptif.  Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk penerapan akad wakalah bil ujrah pada produk asuransi jiwa syariah yang telah diterapkan oleh Prudential Indonesia. Prudential Indonesia sebagai bentuk pengembangan asuransi berbasis syariah telah menerapkan prinsip-prinsip syariah. Hal ini dapat dilihat pada beberapa aspek meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran, dan investasi sudah menerapkan prinsip-prinsip syariah.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Amrin, A. (2006). Asuransi Syariah “Keberadaan dan Kelebihannya di tengah Asuransi Konvensional. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Arifin, Z. (2000). Memahami Bank Syariah Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek. Jakarta: Alfabet.

DSN-MUI. 2001. DSN-MUI/No.21/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Jakarta

DSN-MUI. 2006. Fatwa DSN-MUI No. 52/ DSN-MUI/III/ 2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi dan Reasuransi Syariah. Jakarta.

DSN-MUI. 2006. Fatwa DSN-MUI No. 50/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah. Jakarta.

Faizah, UN. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Produk Asuransi Pendidikan di PT Asuransi Keluarga Cabang Semarang. (Skripsi). Semarang: Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo.

Mervyn K, LD. (2007). Perbankan Syariah Prinsip,Praktik dan Prospek. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta.

Prudential.co.id. Produk dan Program PRUSyariah. 20 November 2020. (diakses pada 20 November 2020), dari https://www.prudential.co.id/id/syariah-product-list/

Portals.prudential.co.id. Materi PRUfast start. 22 Desember 2020. (diakses pada 22 Desember 2020) dari https://portals.prudential.co.id.

Sabiq, S. (1988). Fikih Sunnah, jilid 13. Bandung: al-Ma’arif.

Sabiq, S. (1983). Fiqh as-Sunnah, juz 5. Beirut: Daar al-Fikr.

Sula, MS. (2004). Asuransi Syariah. Jakarta: Gema Insani.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-04

Cara Mengutip

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA PRODUK ASURANSI JIWA SYARIAH  PRUDENTIAL. (2023). Journal of Islamic Studies, 1(3), 278-295. https://doi.org/10.61341/jis/v1i3.023

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >> 

Artikel Serupa

1-10 dari 106

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.