KERJA SAMA ANTARA PEMILIK KAPAL DAN BURUH NELAYAN MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.61341/mueamala/v2i2.012Keywords:
Pemilik Kapal, Nelayan, Kerja Sama, MusyarakahAbstract
Masyarakat pesisir, yang umumnya memiliki keterbatasan dalam mencari alternatif mata pencaharian, cenderung menjadikan profesi nelayan sebagai pekerjaan utama. Kendala kepemilikan alat dan sarana kerja, seperti perahu dan alat tangkap ikan, sering kali dihadapi oleh para nelayan, sehingga memotivasi mereka untuk menjalin kerja sama dengan pemilik kapal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik kerja sama antara pemilik kapal dan buruh nelayan serta menganalisis kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara, yang melibatkan 15 informan dari berbagai pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama antara pemilik kapal dan buruh nelayan dapat dikategorikan sebagai akad Musyarakah, karena telah memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan dalam akad tersebut. Dalam kerja sama ini, jika terjadi kerusakan yang disebabkan oleh faktor yang tidak disengaja, pemilik kapal bertanggung jawab penuh atas biaya perbaikan. Namun, jika kerusakan terjadi akibat kelalaian atau kesengajaan dari pihak nelayan, nelayan diwajibkan untuk turut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Praktik ini sejalan dengan ketentuan Pasal 163 KHES. Selain itu, kerja sama ini dilandasi oleh kepercayaan antara kedua belah pihak, yang sesuai dengan prinsip yang tercantum dalam Pasal 140 KHES.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 MUEAMALA JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.