KERJA SAMA ANTARA PEMILIK KAPAL DAN BURUH NELAYAN MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Penulis

  • Sarah Aulia Syifa Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.61341/mueamala/v2i2.012

Kata Kunci:

Pemilik Kapal, Nelayan, Kerja Sama, Musyarakah

Abstrak

Masyarakat pesisir, yang umumnya memiliki keterbatasan dalam mencari alternatif mata pencaharian, cenderung menjadikan profesi nelayan sebagai pekerjaan utama. Kendala kepemilikan alat dan sarana kerja, seperti perahu dan alat tangkap ikan, sering kali dihadapi oleh para nelayan, sehingga memotivasi mereka untuk menjalin kerja sama dengan pemilik kapal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik kerja sama antara pemilik kapal dan buruh nelayan serta menganalisis kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara, yang melibatkan 15 informan dari berbagai pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama antara pemilik kapal dan buruh nelayan dapat dikategorikan sebagai akad Musyarakah, karena telah memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan dalam akad tersebut. Dalam kerja sama ini, jika terjadi kerusakan yang disebabkan oleh faktor yang tidak disengaja, pemilik kapal bertanggung jawab penuh atas biaya perbaikan. Namun, jika kerusakan terjadi akibat kelalaian atau kesengajaan dari pihak nelayan, nelayan diwajibkan untuk turut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Praktik ini sejalan dengan ketentuan Pasal 163 KHES. Selain itu, kerja sama ini dilandasi oleh kepercayaan antara kedua belah pihak, yang sesuai dengan prinsip yang tercantum dalam Pasal 140 KHES.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-30

Cara Mengutip

KERJA SAMA ANTARA PEMILIK KAPAL DAN BURUH NELAYAN MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH. (2025). MUEAMALA JOURNAL, 2(2), 13-23. https://doi.org/10.61341/mueamala/v2i2.012