PERAN MA’HAD AL-ZAYTUN DALAM UPAYA PENGELOLAAN HUTAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PASAL 33 AYAT 3 DAN FIQH SIYASAH
DOI:
https://doi.org/10.61341/Kata Kunci:
Ma’had Al-Zaytun, pengelolaan hutan, UUD 1945, Fiqh SiyasahAbstrak
Pengelolaan hutan merupakan implementasi dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Ma’had Al-Zaytun dalam pengelolaan hutan ditinjau dari perspektif konstitusi Indonesia dan Fiqh Siyasah. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan data primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ma’had Al-Zaytun aktif menerapkan prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan melalui program reboisasi, penanaman pohon, serta pemanfaatan hasil hutan secara optimal. Pendekatan ini mencerminkan pelaksanaan amanat konstitusi, sekaligus menunjukkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Dari sudut pandang Fiqh Siyasah, pesantren ini menginternalisasi nilai-nilai Islam dalam pengelolaan hutan, seperti keadilan, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Kegiatan pendidikan lingkungan, pemberdayaan ekonomi, dan kolaborasi dengan masyarakat sekitar menunjukkan sinergi antara prinsip keagamaan dan kebijakan ekologis. Kesimpulannya, Ma’had Al-Zaytun tidak hanya menjalankan amanat konstitusional dalam pelestarian hutan, tetapi juga merepresentasikan pengelolaan lingkungan berbasis nilai-nilai Islam yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Kata kunci: Ma’had Al-Zaytun, pengelolaan hutan, UUD 1945, Fiqh Siyasah
Unduhan
Referensi
Abbas, A. S. (2015). Fiqh Siyasah. Jakarta: Abbas Press.
Alatas, A., Arnanda, R., Prilijayanti, D., & Maulida, D. A. (2023, Juli). Green Economy Dalam Perspektif Fiqh Al-Bi’ahdan Maqahid Syari'ah (Hifzal-Nasl & Hifz Al-Mal). Jurnal Qus Qozah Journal of Islamic Economics, 1(1).
Al-Maraghi, A. M. (1992). Terjemah Kitab Al-Maraghi. Semarang: Toha Putra.
Bungin, H. (2016). Penelitian Kualitatif (Cetakan ke-7 ed.). Jakarta: Kencana.
Halim, A., Nawawi, & Abdurrazaq, K. (2007). Al-Zaytun International Education Center, Profile 2007. Indramayu: Yayasan Pesantren Indonesia.
Hanipudin, S. (2013). Gagasan Dan Manifestasi Modernisasi Pesantren A.S Panji Gumilang Di Ma’had Al Zaytun. INSANIA: Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan, 18(2), 245-263.
Indonesia Forest and Media Campaign (INFORM). (2006). FIQIH Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah). Jakarta: Conservation International Indonesia.
Setiawan, Z. & Irwansyah (2023, November). PRINSIP PRINSIP FIQH SIYASAH. Jurnal Cerdas Hukum, 2(1), 68-75.
Kumkelo, M., Kholish, M. A., & Ali, F. A. (2015). Fiqh HAM: Ortodoksi dan Liberalisme Hak Asasi Manusia dalam Islam. Malang: Setara Press.
Kusuma, N. R., Hamidah, I., & Fitriani, N. (2022). Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Ekonomi Hijau dalam Perspektif Syariah untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. KONASI – Konferensi Nasional Studi Islam (pp. 142-153). Jawa Barat: Kopertasi Wilayah II Jawa Barat.
Mahendra, M. (2022). Peranan Lembaga Pengelolaan Hutan Desa Dalam Mengelola Hutan Desa Rimbo Pusako Batang Terab Desa Jelutih Berdasarkan Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penetapan Lembaga Rimbo Pusako Batang Terab Sebagai Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa. Jambi: Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Melaponty, D. P., Fahrizal, & Manurung, T. F. (2019). Keanekaragaman Jenis Vegetasi Tegakan Hutan pada Kawasan Hutan Kota Bukit Senja Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang. Jurnal HUTAN LESTARI, 7(2), 893-904.
Moleong, L. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Prasetyaningtyas, O., & Trimurtini. (2024, Juli). Peran Konservasi Sumber Daya Alam Hutan terhadap Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs). Jurnal Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan (CONSERVA), 2(1), 13-21.
Prawoto, I., & Anisa, F. (2023). Peran Pondok Pesantren Al Zaytun dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Sekitar. EKSISBANK (Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan), 7(1), 123-135.
Redi, A. (2014). Hukum Sumber Daya Alam dalam Sektor Kehutanan. Jakarta: Sinar Grafika.
Shihab, M. (2007). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Simanullang, C. R. (2015). Al-Zaytun Sumber Inspirasi: Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. Jakarta: Pustaka Tokoh Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 EL-SIYASA: JOURNAL OF CONSTITUTIONAL LAW

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.