ANALISIS TERHADAP JUAL BELI SEPEDA MOTOR TANPA DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Wisang Afi Seirawan Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis
  • Ahmad Asrof Fitri Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.61341/jis/v2i1.067

Kata Kunci:

Jual Beli, Dokumen Kendaraan, Hukum Islam, Al-Maslahah al-Mursalah

Abstrak

Jual beli motor tanpa dokumen marak di pedesaan seperti Desa Gunung Sembung, Subang, Jawa Barat. Alasannya beragam, mulai dari harga yang lebih murah, proses transaksi mudah, hingga minim persyaratan. Namun, di balik kemudahannya, praktik ini menyimpan risiko hukum dan kerugian bagi pembeli. Penelitian mendalam menggunakan metode kualitatif dan pendekatan Al-Maslahah al-Mursalah mengungkap bahwa praktik ini sah secara Islam jika disertai BPKB sebagai bukti kepemilikan. Namun, tanpa dokumen yang sah, praktik ini dikategorikan sebagai makruh karena berpotensi merugikan pembeli akibat ketidakjelasan status kepemilikan dan risiko hukum. Meski dianggap sebagai maslahah Hajjiyat (menguntungkan) karena memudahkan pemenuhan kebutuhan hidup, praktik ini bertentangan dengan prinsip hifdz al-mal (menjaga harta) dalam maqasid al-syari'ah. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya dokumen resmi dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor untuk menghindari kerugian dan pelanggaran hukum.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ali, M. D. (2005). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.

Bahreisj, H. (1981). Pedoman fiqih Islam. Surabaya: Al Ikhlas.

Gazaly, A. R. (2018). Fiqih Muamalat. Jakarta: Prenadamedia.

Mardani. (2013). Hukum Perikatan Syariah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, S. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Moleong, L. (2016). Metodologi Penelitian Kulaitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nazir, M. (2009). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Sarwat, A. (2018). Fiqih Jual Beli. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.

Tarigan, A. A. (2012). Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Al-Qur'an. Medan: Citapustaka Media Perintis.

Umar, M. N. (2017). Al-Maslahah Al-Mursalah (Kajian Atas Relevansinya Dengan Pembaharuan. Aceh: Turats.

Willya, E. (2013). Ketentuan Hukum Islam Tentang At-Tas'ir Al-Jabari. Jurnal Ilmiah Al-Syari’ah, 11(2), 1-42.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-22

Cara Mengutip

ANALISIS TERHADAP JUAL BELI SEPEDA MOTOR TANPA DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. (2024). Journal of Islamic Studies, 2(1), 63-72. https://doi.org/10.61341/jis/v2i1.067

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 5 > >> 

Artikel Serupa

1-10 dari 117

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.