TINJAUAN TERHADAP PENDISTRIBUSIAN ZAKAT DI MASJID AL-FURQAN HAURGEULIS INDRAMAYU(Studi Komparatif: Hukum Positif dan Hukum Islam)

Authors

  • Eko Supriyanto Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Author
  • Ahmad Sudirman Abbas Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Author
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.61341/mueamala/v1i1.003

Keywords:

Pendistribusian Zakat, Hukum Positif, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini berfokus pada praktik distribusi zakat di Masjid al-Furqan Haurgeulis Indramayu serta tinjauannya berdasarkan hukum positif dan hukum islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pendistribusian zakat di masjid al-Furqan Desa Hurgeulis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat dan pendistribusian tersebut sesuai dengan perspektif hukum positif dan hukum Islam atau tidak. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Dari hasil analisis diketahui bahwa dalam prakteknya, masjid al-Furqan mendistribusikan zakat yang diperolehnya diberikan hanya kepada asnaf fakir-miskin, amil zakat, fisabilillah dan ibnu sabil. Tiga asnaf yang lain tidak mendapatkan pembagian zakat. Berdasarkan sebagian pendapat ulama yang membolehkan penyaluran zakat diberikan kepada satu golongan saja, maka pendistribusian zakat yang dilakukan DKM al-Furqan tidak bertentangan dengan perspekif hukum Islam. Namun disisi lain masih terdapat beberapa alokasi sasaran zakat yang kurang tepat dan masih perlu dikembangkan dengan melakukan pengkajian ulang sehingga kedepan, pendistribusian zakat lebih tepat sasaran. Undang–Undang mengarahkan kepada pendistribusian zakat secara produktif. Amanat ini tergambar dalam UU No. 23 Tahun 2011 pasal 27 ayat (1). Pendistribusian di Masjid al-Furqan tidak sampai kepada distribusi zakat produktif. Menurut pengamatan penulis hal ini disebabkan karena kurangnya penerimaan zakat yang dikumpulkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2023-10-23

How to Cite

TINJAUAN TERHADAP PENDISTRIBUSIAN ZAKAT DI MASJID AL-FURQAN HAURGEULIS INDRAMAYU(Studi Komparatif: Hukum Positif dan Hukum Islam). (2023). MUEAMALA JOURNAL, 1(1), 30-36. https://doi.org/10.61341/mueamala/v1i1.003

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 17

You may also start an advanced similarity search for this article.