TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN ISTRI SEBAGAI TKW DALAM PEMENUHAN KEBUTUHAN EKONOMI KELUARGA(Studi Kasus di Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu)

المؤلفون

  • Joko Sairan Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia مؤلف
  • Ahmad Sudirman Abbas Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah مؤلف
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia مؤلف

DOI:

https://doi.org/10.61341/mueamala/v1i1.004

الكلمات المفتاحية:

Peran، Hukum Islam، TKW

الملخص

Hukum Islam terhadap peran istri sebagai TKW dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga adalah kajian yang melibatkan aspek hukum dalam Islam terkait hak dan kewajiban suami dan istri. Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui metode wawancara sebagai teknik pengumpulan data menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan temuan penelitian, disimpulkan bahwa dalam hubungan suami istri, pemenuhan hak dan kewajiban terhadap istri yang bekerja sebagai TKW di Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, terbatas pada aspek kebutuhan fisik seperti biaya hidup dan pendidikan anak. Namun, aspek kebutuhan emosional seperti interaksi langsung tidak terpenuhi, karena dipengaruhi oleh faktor ekonomi keluarga. Namun, aspek pemenuhan nafkah emosional tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 77 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Meskipun demikian, hal ini diperbolehkan mengingat prinsip-prinsip Hukum Perkawinan, seperti kesukarelaan dan persetujuan, yang mendasari keputusan suami untuk membiarkan istrinya bekerja sebagai TKW demi kebutuhan ekonomi keluarga.

التنزيلات

تنزيل البيانات ليس متاحًا بعد.

منشور

2023-10-23

كيفية الاقتباس

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN ISTRI SEBAGAI TKW DALAM PEMENUHAN KEBUTUHAN EKONOMI KELUARGA(Studi Kasus di Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu). (2023). MUEAMALA JOURNAL, 1(1), 37-47. https://doi.org/10.61341/mueamala/v1i1.004

الأعمال الأكثر قراءة لنفس المؤلف/المؤلفين

المؤلفات المشابهة

1-10 من 16

يمكنك أيضاً إبدأ بحثاً متقدماً عن المشابهات لهذا المؤلَّف.