IMPLEMENTASI MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BOGOR KELAS 1 A TAHUN 2019-2022 (Studi kasus di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1 A)
DOI:
https://doi.org/10.61341/el-siyasa/v2i2.017Kata Kunci:
Mediasi, Sengketa Perceraian, Pengadilan AgamaAbstrak
Dalam sengketa perceraian di pengadilan agama, mediasi menjadi instrumen penting untuk mendorong penyelesaian secara damai dan mengurangi beban perkara. Namun, efektivitas mediasi dalam praktik seringkali menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi mediasi dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A pada tahun 2019–2022, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap Panitera, Mediator, dan staf pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi telah diterapkan secara efektif, ditandai dengan pencapaian target keberhasilan mediasi nasional sebesar 5–10% serta diperolehnya penghargaan dari Mahkamah Agung RI. Beberapa faktor pendukung antara lain kesadaran akan manfaat mediasi, kemauan untuk berkomunikasi, keberadaan mediator yang terlatih, kepentingan anak, keinginan untuk menghindari biaya dan stres pengadilan. Adapun hambatan yang dihadapi meliputi ketidaksepakatan atas perceraian, ketidakmampuan untuk berkomunikasi, kemarahan dan emosi, kekhawatiran tentang kekuasaan dan kontrol, serta permasalahan hukum yang rumit. Mediasi terbukti memberikan kontribusi dalam penyelesaian sengketa secara damai dan efisien, serta selaras dengan prinsip-prinsip fiqh siyasah.
Unduhan
Referensi
Abror & MH, K (2020). Hukum perkawinan dan Perceraian.
Al-Shabuni, M. A.(1999). Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Quran, Vol. 1 . Beirut: Dar al-Kutub Ilmiyah , 266.
Aulia, R. Z.(2015). Penyelesaian Sengketa Perceraian Melalui Mediasi Oleh Pengadilan di Pekanbaru. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum , 5.
Burlian, F (2019). Eksistensi Perkawinan Dan Perceraian Menurut Hukum Islam Dan Pasca Berlakunya UU NO. 1 Tahun 1974. 78.
Fathullah, H. &.(2022). Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Batulis Civil Law Review , 29-59.
Istibsyaroh. (2004). Hak-Hak Perempuan: Relasi Gender Menurut Tafsir al Sya’rawi. Jakarta: Teraju.
Paramita, A. B.(2021). Penyelesaian Sengketa Perceraian Melalui Mediasi. 491.
Salamah, Y. Y.(2013). Urgensi Mediasi dalam Perkara Perceraian.
Syafliwar, F. H.(2017). Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Al-Himayah , 227-250.
Yaqub, A. M. (2019). Cara benar memahami hadis. Pustaka Firdaus.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 EL-SIYASA: JOURNAL OF CONSTITUTIONAL LAW

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.