TINJAUAN FIQH SIYASAH DAN UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA MENGENAI PERAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DOI:
https://doi.org/10.61341/jis/v1i3.022Kata Kunci:
Kepala Desa, Pengelolaan Keuangan, Alokasi Dana DesaAbstrak
Kendala yang sering dihadapi pemerintah desa ialah mengenai pengendalian dan pengelolaan dana desa. Penyebabnya ialah minimnya kontrol dari pemerintah dan sumber daya manusia yang ada. Sehingga dalam penelitian ini penulis tertarik untuk mengkaji tentang peran kepala desa dan pengelolaan keuangan dana desa yang ditinjau dari perspektif fiqh siyasah dan UU No. 6 Tahun 2014. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Prosedur yang dipakai dalam pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun lokasi penelitian ini berlokasi di Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kepala desa memiliki peran yang penting dalam keuangan sebab merupakan bagian dari tertinggi dalam pengambilan keputusan dalam pemerintah desa. Keterbukaan informasi di Desa Baleraja mengenai pengelolaan dana desa belum terwujud, sehingga perlu ditingkatkan dengan konsisten mengenai laporan pada tiap tahun dan memberikan laporannya kepada masyarakat lewat Baliho ataupun papan informasi di Desa. Pemerintahan Desa Baleraja dapat dikatakan pemerintahan desa yang telah menerapkan empat sifat teladan Rasulullah SAW dalam menjalankan pemerintahan yaitu Sidiq, amanah, tabligh dan fathonah yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat di Desa Balareja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu.
Unduhan
Referensi
Nurhadiyati, Siti. 2018. “Studi Identifikasi Faktor-Faktor yang Dapat Mempengaruhi Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Empiris Pada Seluruh Desa Di Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon)”. Jurnal Monex, Vol 7 No. 2.
Sakdiah. 2016. “Karakteristik Kepemimpinan Dalam Islam (Kajian Historis Filosofis ) Sifat-Sifat Rasulullah. Jurnal Al-Bayan, Vol. 22 No. 33.
Irawan, Agus. 2019 Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dari Pemerintah Kabupaten/kota Ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Yuridis UNAJA, Vol. 2 No. 2.
Yudhistira. Dana Desa 2019 Rp 70 Triliun. https://www.bekasikab.go.id/dana-desa-2019-rp-70-triliun- (diakses 19 Januari 2020).
Handayani, Lilis Sri. Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Indramayu Ditahan Kejari.https://news.republika.co.id/berita/nasional/daerah/19/07/18/puuizc409-diduga-korupsi-dana-desa-kades-di-indramayu-ditahan-kejari. (diakses 10 Januari 2020).
Tanzeh, Ahmad dan Suyitno. 2006. Dasar-dasar Penelitian. Surabaya: Elkaf
Hamidy, Zainuddin. 1992. Shahih Bukhari. Jakarta: Widjaja.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Journal of Islamic Studies

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.