HUKUM PENUKARAN BENDA WAKAF DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Nabila Al Qoshwah Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.61341/jis/v1i3.026

Kata Kunci:

Wakaf, Penukaran Benda Wakaf

Abstrak

Wakaf merupakan salah satu komponen dari kebijakan fiskal Islam yang memiliki potensi besar dalam keseimbangan perekonomian suatu negara. Karena menyangkut harta seseorang serta urusan ibadah kepada Allah swt, hal itu sangat riskan terhadap penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta muncul berbagai masalah yang terjadi di masyarakat awam, salah satunya kasus penukaran benda wakaf. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi antara teori penukaran benda wakaf menurut hukum positif dan hukum Islam dengan praktik yang terjadi di lapangan melalui kasus musala Ar-Ridwan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis data yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa hukum penukaran benda wakaf menurut hukum positif dan hukum Islam adalah boleh, dengan syarat apabila benda wakaf tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi demi kepentingan bersama. Namun di dalam hukum Islam tidak dibahas bagaimana pengaturannya secara rinci, selama tidak mengubah asal tujuan dari benda wakaf tersebut. Adapun dalam hukum positif mengatur mekanisme penukarannya serta syarat-syarat yang harus ditempuh dalam proses penukarannya, dengan tetap berpedoman baik pada hukum Islam, Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun hukum Agraria karena dalam urusan ini menyangkut pertanahan. Dan dalam praktiknya, penukaran Musala Ar-Ridwan sudah sesuai dengan pengaturan dalam hukum positif.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

A.Louise Ma’luf. “al-Munjid fi Lughah wa al adab wa al-Ulum, Bairut: Maktabah Kastulikiyah, t.t.

Alsa, Asmadi. (2006). Hubungan Antara Dukungan Sosial Orang Tua dengan Kepercayaan diri Remaja Penyandang Cacat Fisik. Jurnal Psikologi.

Ardianto, Elvinaro. (2010). Metode Penelitian untuk Public Relations Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Arifin, Zainal. (2012). Penelitian Pendidikan Metode dan Paradigma Baru. Bandung: Rosdakarya.

Bakar, Aziyah Abu. (2016). Komunikasi Keluarga dan Pengurusan Konflik: Dari Perseptif Remaja Melayu. Jurnal International Communication, No. 17.

Bungin, Burhan. (2010). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

De Vito, Joseph, A. (1989). The Interpersonal Communication Book, Professional Book. Jakarta.

De Vito, Joseph. (2011). Komunikasi Antarmanusia. Tangerang Selatan: Karisma Publishing Groupedisi ke-5.

Departemen Pendidikan Nasional. (1996). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Devito, Joseph A. (2011). Komunikasi Antar Manusia. Pamulang-Tangerang Selatan: Karisma Publishing Group

Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam. (1998). Jakarta: Ichtiar Baru, Jilid V.

Djamarah, Bahri Syaiful. (2004). Pola Komunikasi Orang Tua & Anak Dalam keluarga. Jakarta: PT. Reneka Cipta

Effendy, Onong Uchjana. (2000). Dinamika Komunikasi. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Effendy, Onong Uchjana. (2003). Teori dan Filsafat Komunikasi. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Effendy, Onong Uchjana. (2005). Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya Cet. Ke-19.

Eriyanto. (2011). Analisis Isi: Pengantar Metodologi untuk Penelitian Ilmu Komunikasi dan Ilmu-ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Gunawan, I. (2015). Metode Penelitian Kualitatif. (Suryani, Ed.1). Jakarta: Bumi Aksara.

Hakim, Thursan. (2002). Mengatasi Rasa Tidak Percaya Diri. Jakarta: Purwa Swara.

Jalaluddin Rakhmat. (2001). Psikologi Komunikasi Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Kasiram, Mohammad. (2010). Metodologi Peneliti Kualitatif-Kuantitatif. Yogyakarta: UIN-Maliki Press.

L.Tubbs, Stewart & Moss, Sylvia. (2008). Human Communication: Prinsip-prinsip Dasar. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Lubis, Djuara P. dkk. (2008). Dasar-dasar Komunikasi. Bogor: Sains KPM IPB Press.

Miles, Mathew B., dan A. Michael Huberman. (1994). An Expanded Sourcebook: Qualitative Data Analysis. London: Sage Publications.

Moleong, Lexy J. (2008). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muhammad, Arni. (2009). Komunikasi Organisasi. Jakarta: Bumi Aksara Cetakan Ke-10.

Munawir, Ahmad warson. (1997). Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progresif. Cet. 14.

Noor, Juliansyah. (2012). Metode Penelitian Skripsi Tesis Disertasi dan Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pawito. (2007). Penelitian Komunikasi Kualitatif. Yogyakarta: PT. LKIS Pelangi Aksara.

Rajabany, Muhammad Fahmi. (2015). Komunikasi Interpersonal Pengasuh dengan Anak Asuh di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah. Prosiding Penelitian SPeSIA.

Saebani, Beni Ahmad. (2008). Metode Penelitian. Bandung: Pustaka Setia.

Siahaan,S.M. (1991). Komunikasi Pemahaman dan Penerapannya. Jakarta: PT.BPK Gunung Mulia.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.

Sumardi, Suryabrata. (1982). Psikologi Kepribadian. Jakarta: Rajawali Press.

Suranto, AW. (2011). Komunikasi Interpersonal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

West, Richard. (2009). Pengantar Teori Komunikasi: Analisis dan Aplikasi. Bandung: Pustaka Setia.

Wiryanto. (2004). Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: Gramedia Widiasavina.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-04

Cara Mengutip

HUKUM PENUKARAN BENDA WAKAF DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. (2023). Journal of Islamic Studies, 1(3), 321-336. https://doi.org/10.61341/jis/v1i3.026