PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF PRODUKTIF DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.61341/jis/v1i5.047Kata Kunci:
Pengelolaan dan pengembangan, wakaf produktif, Yayasan Rindang IndonesiaAbstrak
Wakaf merupakan pranata keagamaan dalam Islam yang memiliki hubungan langsung secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan, seperti pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan wakaf di Yayasan Rindang Indonesia Kota Bekasi, dan untuk mengetahui pemanfaatan tanah wakaf di Yayasan Rindang Indonesia Kota Bekasi dalam tinjauan hukum Islam dan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu menganalisis permasalahan yang telah dirumuskan dengan memadukan bahan-bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier. Hasil penelitian ditinjau dari hukum Islam pelaksanaan pengelolaan tanaf wakaf dengan sistem muzara’ah dengan sistem bagi hasil pihak pengelola mendapat bagian 50 persen dan Yayasan Rindang Indonesia Kota Bekasi mendapatkan 50 persen setelah dipotong modal yang dikeluarkan oleh phak Yayasan Rindang Indonesia Kota Bekasi. Kerjasama pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf ini sudah memenuhi syarat-syarat muzara’ah yakni berakal (mumayyiz), kejelasan tanaman yang akan ditanam dalam hal ini (padi), dan pembagian hasil panen. Ditinjau dari hukum positif bahwa kerjasama antara Yayasan Rindang Indonesia Kota Bekasi dan pengelola sudah sesuai pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria, karena memiliki fungsi sosial yaitu untuk mensejahterakan masyarakat.
Unduhan
Referensi
Abdul Sami’ Al- Mishri, 2006. Pilar-Pilar Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Al-Quran Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Jakarta : Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2015
Asytuti, Rinda. 2012. Optimalisasi Wakaf Produktif. Jurnal AT – TARADHI
Boedi Harsono, 1994. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan
Dawam Raharjo, 2002. Pengorganisasian Lembaga Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat', Makalah Workshop Internasional, Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan Wakaf Produktif, Batam, Depag RI
Departemen Agama RI, 2008. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta
Itang dan Syakhabyatin Iik. 2017. Sejarah Wakaf di Indonesia. Jurnal TAZKIYA. Vol 18, No 2. Banten
Kadar Nurjaman, 2014. Manajemen Personalia, Bandung: Pustaka Setia
Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2008. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah,
Mohammad Daud Ali, 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf, Jakarta : UI-Press
Muhammad Jawad Mughniyah, 2001. Fikih Lima Madzhab, Jakarta: Lentera
Nasrum Harum, 2007. Fiqh Muamalat, Jakarta: Graha Media Pratama
Nasrum Harum, 2007. Fiqh Muamalat, Jakarta: Graha Media Pratama
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria Dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta : PT. Pradnya Paramita
Rozalinda. 2015. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Susanto, Heru. 2016. Sejarah Perundang-Undangan Wakaf Di Indonesia. Jurnal Bilancia. Vol. 10 No, 2
Undang-undang Agaria dan Pendaftaran Tanah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil
Al-Maraghi, Ahmad Mustafa Al- Maraghi. 1987. Tafsir Al-Maraghi jilid 3. Pustaka : Perpus IAI Al-AZIZ
Al-Maraghi, Ahmad Mustafa Al- Maraghi. 1987. Tafsir Al-Maraghi jilid 6. Pustaka : Perpus IAI Al-AZIZ
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Journal of Islamic Studies

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.