PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN WAKALAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Koperasi Mitra Dhuafa KOMIDA Cabang Haurgeulis Kabupaten Indramayu)

Penulis

  • Doni Bagus Adijaya IAI AL-AZIS Indramayu Penulis

DOI:

https://doi.org/10.61341/

Kata Kunci:

murabahah wal wakalah, pembiayaan syariah, hukum positif, hukum Islam, koperasi syariah

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembiayaan murabahah wal wakalah di Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA) Cabang Haurgeulis serta menilai kesesuaiannya dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis dan menggunakan pendekatan normatif-empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum positif praktik tersebut memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tetap mengikat sebagai hubungan hukum keperdataan. Namun, secara konstruksi kontraktual, hubungan hukum yang terbentuk lebih tepat dikualifikasikan sebagai perjanjian pembiayaan berbasis penyaluran dana daripada perjanjian jual beli riil. Dari perspektif hukum Islam, praktik murabahah wal wakalah yang diterapkan belum sepenuhnya memenuhi rukun dan syarat sah murabahah, terutama terkait prinsip kepemilikan objek sebelum akad dan dasar penetapan margin yang tidak bertumpu pada harga riil barang. Temuan ini menunjukkan adanya pergeseran substansial dari akad murabahah sebagai jual beli berbasis kepemilikan nyata menjadi instrumen pembiayaan berbasis margin atas pokok dana.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Alwafi, A., & Reza, T. S. (2025). Analysis Of Margin Rates In Murabahah Small Business Credit Financing At Bank Aceh Syariah Kcp Uin Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia. JURISTA: Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(2), 791-807.

Amelia, D., Nasution, P. A. S., Putri, S. P., Barus, T. J., & Hayati, F. (2025). Analisis Keberhasilan Program Lembaga Keuangan Mikro dalam Mendukung UMKM di Medan. PENG: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 2(2), 2643-2649.

Haneztia, E. P., Asipandi, R. M., & Nastiti, A. S. (2025). Analisis pembiayaan murabahah dalam meningkatkan pendapatan nasabah BSI KCP UNEJ Jember (Studi kasus CV Mandiri Jaya Kabupaten Jember). Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science, 4(1), 104–116.

Hidayat, M. S., Mazidah, N., & Didik Supardana Setia Aksana, N. (2023). Financial Inclusion through Islamic Microfinance: Empirical Evidence from Developing Countries. International Journal of Scientific Research and Management (IJSRM) 11 (3). |5302-5312.

Ismail. (2011). Perbankan Syariah. Jakarta: Prenada Media Group.

Lestari, W. P. E., Susanti, S., Atmajayanty, S. A., & Islamia, N. D. (2024). Peran Lembaga Keuangan Syariah Dalam Meningkatkan Akses Keuangan Pada Daerah Terpencil. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 12(2), 269-275.

Muchromi, R., & Fasa, M. I. (2024). Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Di Pendesaan. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(11).

Nawawi, I. (2012). Fiqh Muamalah Klasik dan Kontemporer Cet 1. Bogor: Ghalia Indonesia.

Pamungakas, B. D. (2023). Analisis Persepsi Sistem Tanggung Renteng Terhadap Angsuran Pada Pelaku Umkm Nasabah Bank BTPN Syariah (Studi Khasus Pada Bank BTPN Syariah Leces Probolinggo). Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi, 2(2), 407-416.

Pratama, A., & Masse, R. A. (2025). Akad Murabahah dan Penerapannya di LKS Serta Ketentuan Hukumnya. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(03), 650-664.

Putri, R., & Yanti, F. (2023). Implementasi akad Murabahah dan permasalahannya dalam perbankan syariah. Mu'amalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 15(2), 189-196.

Rohman, P. S., Laila, N., & Shofawati, A. (2022). The Role of Islamic Microfinance Institutions in Poverty Reduction: A Study of Scopus Indexed Journal Literature: Peranan Institusi Keuangan Mikro Syariah Dalam Pengentasan Kemiskinan: Studi Literatur Jurnal Terindeks Scopus. Perisai: Islamic Banking and Finance Journal, 6(2), 113-123.

Saputra, P. R., & Muhammad, H. (2023). Analysis of Pricing in Murabahah Contract on Islamic Bank. Journal of Islamic Economy, Finance, and Banking, 7(1), 56-68.

Srikandi P. A., Kadarsih, S., Marwendi, R. O., & Pitri, A. (2025). An Islamic Legal Review of the Joint Liability System Practice in PNM Mekar Financing. Zabags International Journal of Islamic Studies, 2(2), 218-228.

Umam, A. K., & Kencana, E. P. (2025). Analisis Akad Murabahah pada Pembiayaan Mikro Syariah Tinjauan Ayat Ekonomi Syariah (Penelitian Pada Bank Syariah Indonesia KCP Jatibarang Indramayu). Risâlah Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 11(1), 236-248.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30

Cara Mengutip

PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN WAKALAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Koperasi Mitra Dhuafa KOMIDA Cabang Haurgeulis Kabupaten Indramayu). (2025). Journal of Islamic Studies, 3(3), 264-272. https://doi.org/10.61341/

Artikel Serupa

11-20 dari 129

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.