ANALISIS PENERAPAN KONSEKUENSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DANA PENDIDIKAN DI MADRASAH ALIYAH MA’HAD AL-ZAYTUN TAHUN AJARAN 2022/2023 DALAM PERSEPEKTIF AL-MASLAHAH
DOI:
https://doi.org/10.61341/Abstrak
Keterlambatan pembayaran dana pendidikan sering terjadi di madrasah, namun dalam perspektif Al-maslahah hal itu dapat bertentangan dengan kemaslahatan umat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Adapun pengambilan data melalui observasi lapangan, wawancara kepada wali santri, ketua Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan kepala Madrasah Aliyah Ma’had Al-Zaytun, serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penerapan konsekuensi keterlambatan pembayaran dana pendidikan di Madrasah Aliyah Ma’had Al-Zaytun dilakukan melalui pemberitahuan kepada wali santri, serta bagi wali santri yang belum melunasi pembayaran sampai menjelang kepulangan, santri tidak diperkenankan belajar dimasyarakat. Kedua, penerapan ini sudah sesuai dengan prinsip Al-Maslahah yang mencakup maqasid syariah, yaitu dari sisi Dharuriyah, konsekuensi diterapkan untuk memotivasi wali santri dalam menjaga amanah terkait kewajiban pembayaran. Sisi Hajiyat dapat menumbuhkan kepedulian santri untuk mengingatkan wali santri terkait dengan pembayaran. Serta dari sisi Tahsiniyat, dengan menjaga komunikasi yang baik antara pihak madrasah dan wali santri. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman mengenai konsekuensi keterlambatan pembayaran dana pendidikan di Madrasah Aliyah Ma’had Al-Zaytun yang selaras dengan AL-Maslahah.
Kata Kunci: Konsekuensi, Keterlambatan Pembayaran, Al-Maslahah
Unduhan
Referensi
Adinugraha, H. H., & Mashudi, M. (2018). Al-Maslahah Al-Mursalah dalam Penentuan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(01), 63. https://doi.org/10.29040/jiei.v4i1.140
Ahmad, A. F. R., & Sulong, J. (2020). Penggubalan Kurikulum Bersepadu Sekolah Menengah (KBSM) di Malaysia: maslahah dalam rujukan mazhab. Jurnal Ansiru PAI, 4(1), 17–38.
Al-Amien, A. F., Julaiha, S., & Dzuhri, M. A. (2021). Pembiayaan Pendidikan Islam: Historis, Pengertian, Fungsi, dan Sumber. Jurnal Syntax Transformation, 2(6), 749–755. https://doi.org/https://doi.org/10.46799/jst.v2i6.288
Aprilliantoni, & Jimale, F. A. (2023). Menjaga Akses Pendidikan yang Adil: Tantangan dan Solusi Dalam Pembiayaan Pendidikan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Islam, 7(2), 166–174. https://doi.org/10.38153/almarhalah.v7i2.98
Ayu, D. M., Girindratta, R., Nurfadillah, N., Fariz, F., & Mashur, M. Al. (2024). Strategi Pengelolaan Keuangan Sekolah untuk Meningkatkan Efisiensi Sumber Daya. Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(4), 1596–1603. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/jceki.v3i4.3759
Fahreza, A., & Alfianti, H. (2024). Sistem Pengajuan Penangguhan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Sumbangan Pembangunan (DSP) Berbasis Web Studi Kasus Politeknik TEDC Bandung. Jurnal Informatika Dan Teknik Eleketro Terapan, 12(3), 3746–3752. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.23960/jitet.v12i3S1.5195
Hidayatullah, S. (2018). Maslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali. Al-Mizan, 4(1), 115–136.
Kementerian Agama. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Muhajirin, & Dedu, M. (2021). Mashlahah Mursalah dan Implementasinya dalam Akad Muamalah. Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 09(1), 172–200. https://doi.org/10.30868/am.v9i01.963
Nasution, S., Prasetya, T. E., Hidayat, I. N., & Kurnia, I. F. (2021). Hukum Game Online dalam Kaidah “Dar’Ul Mafasid Muqaddamu ‘Ala Jalbil Masholih.” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 4(1), 1. https://doi.org/10.21111/jicl.v4i1.6390
Noora, F., & Erna, S. (2020). Implementasi Disiplin Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Kelurahan Songgokerto Kota Batu. Jurnal PUBLISIA, 5(2). https://www.proquest.com/scholarly-journals/implementasi-disiplin-aparatur-sipil-negara-di/docview/2458752522/se-2?accountid=215586
Oktavera, S., Alfarisi, R., & Ghofur, A. (2023). Penerapan Sanksi Ta’zir Untuk Membentuk Karakter Disiplin Santri di Pondok Pesantren Al-Musyarrofah Jakarta Selatan. Tarbawi, 6(2), 115–125. https://doi.org/10.33367/tribakti.v23i1.13.6
Peristiwo, H., & Hadi, A. (2019). Konsep al-Maslahah al-Mursalah dalam Perspektif Ekonomi Pada Era Revolusi Industri 4 . 0. Al-Hakam, 15(2), 59–68.
Pitriyani, P. (2023). Pengawasan Dana Pendidikan. Cendekia Inovatif Dan Berbudaya, 1(1), 26–30. https://doi.org/10.59996/cendib.v1i1.150
Sahir, S. H. (2021). Metodologi Penelitian. KBM INDONESIA.
Sudarmono, Hasibuan, L., & Kasful, A. (2021). Pembiayaan Pendidikan. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 2(1), 266–280.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. ALFABETA, CV.
Taufiq, M. (2022). Al-Maslahah Sebagai Sumber Hukum Islam (Ed.1). Pustaka Egaliter.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Journal of Islamic Studies

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.