ANALISIS PRAKTIK SEWA MENYEWA POHON MANGGA DENGAN KONSEP IJĀRAH DAN DAMPAKNYA BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Penulis

  • A'la Firdaus Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis
  • Ali Aminulloh Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.61341/jis/v2i5.105

Kata Kunci:

Praktik Sewa Menyewa, Konsep Ijarah, Kesejahteraan Masyarakat

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendalami praktik sewa menyewa pohon mangga dengan konsep ijarah dan menganalisis dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan fokus pada studi kasus di Blok Balir II, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk menggali pemahaman yang lebih mendalam terkait fenomena ini. Data diperoleh melalui observasi langsung di lapangan, wawancara mendalam dengan petani, pemilik lahan, dan pihak yang menyewa, serta studi dokumentasi terkait praktik sewa menyewa pohon mangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan petani, membuka peluang diversifikasi ekonomi, serta mendukung pemeliharaan lingkungan melalui praktik pertanian berkelanjutan. Selain itu, praktik ini juga memberdayakan masyarakat setempat, dan secara keseluruhan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan mereka. Kesimpulannya, praktik sewa menyewa pohon mangga dengan konsep ijarah dapat menjadi model yang berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun tetap diperlukan perhatian terhadap aspek regulasi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik ini.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Anggraini, S., Sinaga, E., Loso, S., Heirina, A., & Vajri, I. Y. (2024). Z-Farm Wisdom: Menyatukan Tradisi dan Inovasi Pertanian Ramah Lingkungan untuk Generasi Z. Insight Mediatama.

Anshar, S. (2019). Konsep Negara Hukum dalam Perspektif Hukum Islam. Soumatera Law Review, Vol. 2 No. 2 (2019): 235-245.

Diatmika, I. P. G., & Rahayu, S. (2022). Model Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Lokal dan Peran Pemerintah. Ahlimedia Book.

Fadilla, A. R., & Wulandari, P. A. (2023). Literature Review Analisis Data Kualitatif: tahap Pengumpulan Data. Mitita Jurnal Penelitian, 1(3), 34-46.

Jailani, M. S. (2023). Teknik Pengumpulan Data dan Instrumen Penelitian Ilmiah Pendidikan pada Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 1-9.

Jamaluddin, J. (2019). Elastisitas Akad Al-Ijarah (Sewa-Menyewa) Dalam Fiqh Muamalah Persfektif Ekonomi Islam. Jurnal At-Tamwil, 23-25.

Mufid, M. (2021). Filsafat Hukum Ekonomi Syariah: Kajian Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Akad-akad Muamalah Kontemporer. Jakarta: Prenada Media.

Simanjuntak, B. A. (2015). Arti dan Fungsi Tanah bagi Masyarakat Batak Toba, Karo, Simalungun (Edisi Pembaruan). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Subagyo. (2022). Manajemen Umum. Bandung: Media Sains Indonesia

Sukmasari. (2020). Konsep Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Al-qur'an. Jambi: At-Tibyan.

Sutanto, Anung Galih. (2024). Strategi Peningkatan Produksi dan Pemasaran dalam Meningkatkan Kesejahteraan Usaha Tani (Studi Kasus Sub Usaha Tani Bapak Trisno Banyumas). Skripsi: Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-31

Cara Mengutip

ANALISIS PRAKTIK SEWA MENYEWA POHON MANGGA DENGAN KONSEP IJĀRAH DAN DAMPAKNYA BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. (2025). Journal of Islamic Studies, 2(5), 492-501. https://doi.org/10.61341/jis/v2i5.105

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >> 

Artikel Serupa

1-10 dari 49

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.