ANALISIS PRAKTIK JUAL BELI AYAM FROZEN DI KOPERASI SERBA USAHA DESA KOTA INDONESIA DITINJAU DARI PRINSIP-PRINSIP SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.61341/mueamala/v2i2.013Kata Kunci:
Jual Beli, Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia, Prinsip-Prinsip SyariahAbstrak
Pokok masalah dari penelitian ini adalah praktik jual beli ayam frozen di KSU Desa Kota Indonesia dan praktik jual beli ayam frozen di KSU Desa Kota Indonesia ditinjau dari prinsip-prinsip syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli ayam frozen di KSU Kota Indonesia dan praktik jual beli ayam frozen di KSU Desa Kota Indonesia ditinjau dari prinsip-prinsip syariah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Prosedur pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik jual beli ayam frozen di KSU Desa Kota Indonesia dilakukan secara kolektif di kordinator dengan membuat surat perjanjian. Pembayaran, bisa secara tunai dengan COD dan nontunai. Jika pembayaran nontunai dengan DP minimal 30%, maka tempo pembayaran 30 hari dan tanpa DP tempo pembayaran 14 hari. Jika anggota telat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda. Praktik jual beli ayam frozen di KSU Desa Kota Indonesia dapat disimpulkan belum memenuhi secara menyeluruh ketentuan dalam prinsip-prinsip syariah. Karena ada penetapan denda yang mendekati pada riba.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 MUEAMALA JOURNAL

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.