PRAKTIK TRADING EMAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.61341/mueamala/v2i1.05الكلمات المفتاحية:
Trading emas، Praktik، Hukum Islam، DSN-MUIالملخص
Trading adalah kegiatan membeli dan menjual instrumen keuangan atau aset lainnya dengan tujuan memperoleh keuntungan dari perbedaan harga. Praktik trading dapat dilakukan dalam berbagai bentuk pasar, termasuk saham, forex (valuta asing), komoditas, obligasi, dan derivatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik trading emas di PT. Rifan Financindo Berjangka Jakarta serta praktiknya menurut perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Teknik pengambilan data yang digunakan berupa wawancara yaitu dengan PT. Rifan dan Bappebti, observasi, dokumentasi, dan melalui website. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik trading emas di PT Rifan Financindo Berjangka Jakarta dimulai dengan broker mencari nasabah, saat sudah mendapatkan calon nasabah maka broker akan mengarahkan calon nasabah untuk melakukan registrasi secara online. Setelah itu nasabah sudah bisa memulai transaksi trading. Walupun yang diperjualbelikan hanya contract sizenya tetapi nasabah tetap mendapatkan keuntungan, sedangkan PT Rifan Financindo Berjangka Jakarta serta broker tetap mendapatkan keuntungan dari fee/lot transaksi. Dalam sistem transaksinya trading emas hukumnya boleh karena menggunakan transaksi spot berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 28/DSN-MUI/ III/2002 yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
التنزيلات
التنزيلات
منشور
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2024 MUEAMALA JOURNAL

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.