ANALISIS PRAKTIK JUAL BELI AYAM FROZEN DI KOPERASI SERBA USAHA DESA KOTA INDONESIA DITINJAU DARI PRINSIP-PRINSIP SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.61341/mueamala/v2i2.013Keywords:
Jual Beli, Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia, Prinsip-Prinsip SyariahAbstract
Pokok masalah dari penelitian ini adalah praktik jual beli ayam frozen di KSU Desa Kota Indonesia dan praktik jual beli ayam frozen di KSU Desa Kota Indonesia ditinjau dari prinsip-prinsip syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli ayam frozen di KSU Kota Indonesia dan praktik jual beli ayam frozen di KSU Desa Kota Indonesia ditinjau dari prinsip-prinsip syariah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Prosedur pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik jual beli ayam frozen di KSU Desa Kota Indonesia dilakukan secara kolektif di kordinator dengan membuat surat perjanjian. Pembayaran, bisa secara tunai dengan COD dan nontunai. Jika pembayaran nontunai dengan DP minimal 30%, maka tempo pembayaran 30 hari dan tanpa DP tempo pembayaran 14 hari. Jika anggota telat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda. Praktik jual beli ayam frozen di KSU Desa Kota Indonesia dapat disimpulkan belum memenuhi secara menyeluruh ketentuan dalam prinsip-prinsip syariah. Karena ada penetapan denda yang mendekati pada riba.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 MUEAMALA JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.