PERAN MA'HAD AL-ZAYTUN DALAM PENGELOLAAN PERTANIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 DAN FIQH SIYASAH
DOI:
https://doi.org/10.61341/el-siyasa/v2i2.020Abstract
Pengelolaan pertanian berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Namun, implementasi undang-undang ini belum sepenuhnya diterapkan oleh berbagai lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Ma’had Al-Zaytun dalam pengelolaan pertanian berkelanjutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 serta prinsip Fiqh Siyasah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Data primer bersumber dari literatur yang secara khusus membahas Ma’had Al-Zaytun, pengelolaan pertanian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, dan Fiqh Siyasah. Data sekunder diperoleh dari tulisan-tulisan terkait pengelolaan pertanian dan fiqh siyasah secara umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ma’had Al-Zaytun berperan aktif dalam menerapkan prinsip pertanian berkelanjutan melalui penggunaan pupuk organik, sistem tanam efisien, serta pendidikan dan pelatihan bagi petani. Penerapan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 dalam mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi. Selain itu, pengelolaan pertanian di Ma’had Al-Zaytun mencerminkan penerapan prinsip Fiqh Siyasah, khususnya Hifdzu Nafs (menjaga jiwa), dengan praktik kerja sama pertanian berbasis keadilan seperti mukhabarah (bagi hasil) dan ta’jir al-ardh (penyewaan lahan). Temuan ini menunjukkan bahwa pertanian berkelanjutan dapat berjalan seiring dengan prinsip hukum Islam dalam tata kelola masyarakat.
Kata Kunci: Pertanian berkelanjutan, Ma’had Al-Zaytun, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, Fiqh Siyasah
Downloads
References
Alatas, A., Arnanda, R., Prilijayanti, D., & Maulida, D. A. (2023). Green Economy Dalam Perspektif Fiqh Al-Bi’ahdan Maqahid Syari'ah (Hifzal-Nasl & Hifz Al-Mal). Jurnal Qus Qozah Journal of Islamic Economics(1).
Aziza, T. N. (2019). Upaya Penguatan Kelembagaan Pangan. Ekonomi Pertanian dan Agribisnis, 3(1), 204-217.
Halim, A., Nawawi, & Abdurrazaq, K. (2007). Al-Zaytun International Education Center, Profile 2007. Indramayu: Yayasan Pesantren Indonesia.
Hamid, A. (2020). Terjemah Tafsir Al-Qurtubi (Al-Jami'li Ahkam al-Qur'an). Jakarta: Darul Haq.
Iqbal, M. (2014). Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Jazuli, A. (2015). Dinamika hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam dalam rangka pembangunan berkelanjutan. Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(2), 181-197.
Prawoto, I., & Anisa, F. (2023). Peran Pondok Pesantren Al-Zaytun dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Sekitar. Eksisbank (Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan), 7(1), 123-135.
Purwantini, T. B. (2012). Potensi dan prospek pemanfaatan lahan pekarangan untuk mendukung ketahanan pangan. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 30(1), 13-30.
Rompas, J., Engka, D., & Tolosang, K. (2015). Potensi Sektor Pertanian dan Pengaruhnya terhadap Penyerapan Tenaga Kerja di Kabupaten Minahasa Selatan. Berkala Ilmiah Efisiensi, 15(4), 124-136.
Simanullang, C. R. (2015). Al-Zaytun Sumber Inspirasi: Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Tokoh Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 EL-SIYASA: JOURNAL OF CONSTITUTIONAL LAW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.