ANALISIS SISTEM JUAL BELI DENGAN METODE DROPSHIPPING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Iman Budiman Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Author
  • Irvan Iswandi Author
  • Siti Ngainnur Rohmah Author

DOI:

https://doi.org/10.61341/

Keywords:

sistem jual beli, dropshipping, perspektif hukum islam

Abstract

Semakin berkembangnya zaman, banyak inovasi yang muncul dalam kehidupan kita untuk memudahkan kegiatan kita sehari-hari. Diantara inovasi tersebut, yang paling berkembang adalah dalam bidang teknologi dan perekonomian. Salah satu contohnya adalah jual beli model dropshipping. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem jual beli dengan metode dropshipping dan juga untuk mengetahui sistem jual beli dengan metode dropshipping menurut hukum Islam. Dalam penelitian ini menggunakan metode Studi Pustaka dengan pendekatan deskriptif. Hasil dari analisis literatur ini mengungkapkan bahwa pertama, sistem jual beli dengan metode dropshipping adalah jual beli yang dilakukan dengan meminta izin menjualkan barang kepada supplier yang kemudian dijual dengan menggunakan alamat identitas dan terkadang toko milik dropshipper dan kedua bahwa praktik dropshipping halal dalam Islam jika memenuhi syarat seperti izin dari supplier dan penjelasan yang jelas mengenai barang. Akad yang digunakan adalah akad samsarah (makelar), yang sah selama tidak mengandung gharar atau penipuan. Mazhab Hanafi dan Syafi'i memperbolehkan dropshipping, namun dengan batasan. Barang yang tidak mudah berubah dan mudah dikenali. Sementara barang yang mudah berubah, seperti bahan pangan atau fashion, tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, dropshipping harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prinsip syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah, S., & Rostini, N. (2022). Perspektif Hukum Ekonomi Islam Tentang Jual Beli Tanah yang Tidak Tersertifikasi (Studi Kasus di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 197–204. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.263.

Aida, N. (2022). Teknik Argumentasi Nabi yang Diajarkan Allah Untuk Menjawab Berbagai Tuduhan Quraisy. INTELEKSIA - Jurnal Pengembangan Ilmu Dakwah, 4(1), 25–50. https://doi.org/10.55372/inteleksiajpid.v4i1.220.

Anantyasari, M., & Hamdani, M. K. (2021). Komunikasi Profetik Dalam Manajemen Pemasaran Pada Jual-Beli Online Perspektif Syariah. KREATIF: Jurnal Studi Pemikiran Pendidikan Agama Islam, 19(1), 30–42. https://doi.org/10.52266/kreatif.v19i1.686.

Gustini, G., Elmiyanti, N. K., & Wartana, I. K. (2021). Pembagian Masker Kepada Masyarakat Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Jurnal Pengabdian Masyarakat Lentora, 1(1), 17–22. https://doi.org/10.33860/jpml.v1i1.539.

Nubahai, L. (2019). Konsep Jual Beli Model Dropshipping Prespektif Ekonomi Islam. MISYKAT: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Quran, Hadist, Syari’ah Dan Tarbiyah, 4(1), 79. https://doi.org/10.33511/misykat.v4n1.79-100.

Palevy, M. R., Furqani, H., & Hasnita, N. (2020). Sistem Transaksi Dan Pertanggungan Risiko Dalam Jual Beli Dropshipping Menurut Perspektif Ekonomi Islam. Journal of Sharia Economics, 1(2), 99–119. https://doi.org/10.22373/jose.v1i2.642.

Prayitno, R. B. (2016). Evaluasi Peran Partai Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Tahun 2015. Jurnal Politik Pemerintahan, Majalah Ilmiah Program Studi Ilmu Politik, 1(1), 27–37. https://doi.org/10.55745/jpp.v1i1.3.

Ramadhani, P. (2022). Perspektif Hukum Jual Beli Online Di Tinjau Dari Hukum Islam. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 5(1), 233–240. https://doi.org/10.33395/juripol.v5i1.11328.

Ramadhina, Z. Z., Putri, K., & Kurniawan, R. R. (2021). keabsahan transaksi jual beli gharar. center for open science. https://doi.org/10.31219/osf.io/pzvdb.

Robbani, A. F., & Kurniawan, R. R. (2021). Akad Wakalah Bil Ujrah Dalam Jual Beli Dropship. center for open science. https://doi.org/10.31219/osf.io/fxc4u.

Rohmah, L. M. (2023). Studi Literatur: Media Pembelajaran Melalui Meodel Pembelajaran Discovery Learning dalam Meningkatkan Hasil Belajar Siswa pada Pembelajaran Biologi tahun 2022/2023. Jember: Universitas Islam Negeri Kiai Hjai Achmad Siddiq Jember.

Sari, M., & Asmendri. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. NATURAL SCIENCE: Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, 43.

Sumintarsih, S., & Saptono, T. (2022). Teknik Servis Bulutangkis dengan Metode Latihan Terus Menerus dan Interval. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(3), 395–403. https://doi.org/10.36418/jist.v3i3.384.

Wulaningrum, R., Fariyanti, F., & Mauludin, M. F. I. (2023). Analisis Laba Kotor Penjualan Tandon pada PT Tangguh Triperkasa Samarinda. Jurnal EKSIS, 19(1), 113–128. https://doi.org/10.46964/eksis.v19i01.396.

Zed, M. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Published

2025-11-30

How to Cite

ANALISIS SISTEM JUAL BELI DENGAN METODE DROPSHIPPING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. (2025). Journal of Islamic Studies, 3(3), 228 – 236. https://doi.org/10.61341/

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1-10 of 127

You may also start an advanced similarity search for this article.