TINJAUAN KRITIS HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA BERDASARKAN TEORI STUFENBAU HANS KELSEN

Authors

  • Etin Nurhaetin Ningrum Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.61341/

Keywords:

Stufenbau, Hans Kelsen, hierarki peraturan perundang-undangan, Grundnorm, disharmonisasi

Abstract

Hierarki peraturan perundang-undangan diperlukan untuk menjaga keteraturan dan konsistensi dalam sistem hukum Indonesia, tetapi dalam penerapannya masih ditemukan pertentangan, tumpang tindih, dan disharmonisasi antarketentuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan teori Stufenbau Hans Kelsen serta mengidentifikasi persoalan dalam penerapannya. Penelitian menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data penelitian diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, artikel jurnal, dan literatur yang relevan dengan teori Stufenbau, Grundnorm, serta hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep Stufenbau memiliki relevansi dalam menjelaskan hubungan bertingkat antarnorma dalam sistem hukum Indonesia, khususnya prinsip bahwa norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Namun, konsep Grundnorm Hans Kelsen tidak dapat disamakan secara langsung dengan Pancasila karena keduanya memiliki konstruksi dan dasar keberlakuan yang berbeda. Penelitian juga menemukan bahwa persoalan disharmonisasi menunjukkan bahwa keberadaan hierarki secara normatif belum sepenuhnya menjamin keteraturan dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan. Oleh karena itu, penguatan sistem hierarki perlu dilakukan melalui harmonisasi sejak tahap pembentukan, pengawasan, evaluasi berkala, serta mekanisme koreksi melalui perubahan, pencabutan, atau judicial review. Dengan demikian, teori Stufenbau dapat digunakan tidak hanya untuk memahami struktur hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai kerangka kritis untuk menilai konsistensi dan keteraturan sistem hukum Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar, H., Sukardi, & Salman, R. (2025). Dualisme pengawasan preventif: Tantangan harmonisasi dan fasilitasi dalam pengawasan peraturan daerah. Amanna Gappa, 33(1), 1–17. https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/35449

Aris, M. S., & Putri, D. E. K. (2024). Legal audit sebagai mekanisme penyelesaian disharmonisasi peraturan perundang-undangan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 13(1). https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/1588

Fanggi, P. A. L. (2025). Analisis konseptual Stufenbau theory terhadap tata peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Rekomendasi Hukum, 1(2), 308–316. https://journal.unram.ac.id/index.php/rekomendasihukum/article/view/7322/3983

Hadi, S. (2024). The influence of theorie von stufenbau der rechtsordnung in the Indonesian legal system. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 20(2). https://doi.org/10.30996/dih.v20i2.10989

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI.

Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801.

Prianto, W. (2024). Analisis hierarki perundang-undangan berdasarkan teori norma hukum oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 2(1), 8–19. https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik/article/view/52

Putri, N. K., Simeulu, A., Fitri, F. A., Trilia, I., Mulitalia, & Adisma, M. F. (2024). Disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia antara bentuk penyebab dan solusi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(1), 55–63. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i1.17

Samekto, F. X. A., & Natalis, A. (2024). Exploring the Grundnorm dilemma: Can Pancasila be considered the Grundnorm in the context of “the Pure Theory of Law”? Journal of Philosophical Investigations, 18(48), 319–338. https://doi.org/10.22034/jpiut.2024.62978.3843

Published

2026-01-30

How to Cite

TINJAUAN KRITIS HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA BERDASARKAN TEORI STUFENBAU HANS KELSEN. (2026). Journal of Islamic Studies, 3(4), 309-319. https://doi.org/10.61341/

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.