PRAKTIK SEWA MENYEWA STUDIO MUSIK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.61341/jis/v3i1.130Kata Kunci:
Sewa Menyewa, Hukum Islam, Studio MusikAbstrak
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami praktik sewa menyewa studio musik, serta meninjau praktik tersebut dari perspektif Hukum Islam. Studi ini dilakukan pada Dodi Brother (DB) Studio Musik Haurgeulis sebagai objek penelitian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara dengan pemilik dan konsumen, serta studi dokumentasi dan kajian pustaka dari sumber-sumber relevan seperti buku, jurnal, artikel, dan penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Dalam pelaksanaan sewa-menyewa studio musik, akad sewa menyewa dilakukan berdasarkan kerelaan tanpa adanya paksaan dari pihak pemilik ataupun pengelola studio musik. Dalam perjanjian sudah ditetapkan adanya tanda jadi atau pengikat antara pihak pemilik dan penyewa dengan adanya masa tunggu. (2) Ditinjau dari Hukum Islam, sewa menyewa studio musik hukumnya sah karena sesuai dengan rukun dan syarat sewa menyewa. Hukum transaksi dengan sewa-menyewa boleh dilakukan karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Kata Kunci: Sewa Menyewa, Hukum Islam, Studio Musik
Unduhan
Referensi
Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad. 2009. et. al. Ensiklopedia Fiqih Muamalah Dalam Pandangan 4 Mazhab. Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif.
Az-Zuhaili, Wahab. 2002. Fiqh dan Perundangan Islam. jilid 4. Kuala Lumpur: Dewan bahasa dan pustaka.
Az-Zuhaili, Wabbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jilid 5. Jakarta: Gema Insani.
Djazuli, A. 2016. Kaidah-kaidah fikih : kaidah-kaidah hukum islam dalam menyelesaikan masalah-masalah yang praktis. Jakarta: Kencana.
Ghazaly, A. R. 2016. Fiqh Muamalah. Jakarta: Predana Media Group. hlm. 277.
Ghofur, Abdul. 2017. Pengantar Ekonomi Syariah: konsep dasar, paradigma, pengembangan ekonomi syariah. Depok: Rajawali Press.
Hilal, S. (2013). Urgensi Ijarah Dalam Prilaku Ekonomi Masyarakat. ASAS, 5(1).
Moleong, L.J. 2016. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rosdakarya.
Lubis, Suhrawardi K., et. al. 2014. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Nabila, F. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pertanggung Jawaban Akad Sewa Menyewa Mobil Rentalan (Studi Kasus di Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu) (Doctoral dissertation, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu). http://repository.uinfasbengkulu.
ac.id/1900/
Ramadani, R. (2021). Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pelaksanaan Sewa Menyewa Studio Musik Di Lenggo Geni Studio Music Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Sadi, Muhammad. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana
Siagian, P. D. H. (2023). Praktik sewa menyewa alat musik di Legend Studio Musik Padangsidimpuan ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syariah (Doctoral dissertation, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan). https://etd.uinsyahada.ac.id/9046/
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: ALFABETA.
Taslim, Anshari. 2008. Terjemahan Al Mughni. Cet kesatu. Jakarta: Pustaka Azzam.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Journal of Islamic Studies

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.