TINJAUAN EKONOMI SYARIAH TERHADAP ESKALASI PINJAMAN ONLINE DAN KESENJANGAN SOSIAL MASYARAKAT JAWA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.61341/Keywords:
Eskalasi, Peer-to-Peer (P2P) lending, Gini Rasio, Generasi Y dan Z, Ekosistem fintechAbstract
Layanan Peer-to-Peer (P2P) lending menjadi salah satu solusi keuangan yang banyak digunakan masyarakat Jawa Barat karena kemudahan akses digital dan terbatasnya layanan lembaga keuangan formal. Kondisi ini mendorong meningkatnya penggunaan pinjaman online di berbagai kelompok sosial ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eskalasi pinjaman online di Jawa Barat serta mengevaluasi realitas sosial-ekonomi masyarakat melalui perspektif ekonomi syariah. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian normatif dengan metode deskriptif-analitis untuk mengkaji fenomena pinjaman online, ketimpangan sosial, dan relevansinya dengan prinsip-prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa per Februari 2025 jumlah pinjaman online aktif di Jawa Barat mencapai Rp 20,23 triliun. Tingginya angka tersebut dipengaruhi oleh faktor populasi, literasi keuangan yang rendah, serta kebutuhan dana cepat pada kelompok pekerja seperti buruh, pegawai, wiraswasta, dan pekerja tidak tetap. Generasi Y dan Z menjadi pengguna terbesar layanan ini. Sementara itu, tingkat kesenjangan sosial Jawa Barat tercermin dari Gini rasio sebesar 0,416 yang menunjukkan kategori kesenjangan sedang. Kondisi tersebut berkontribusi pada meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan pinjaman online. Dalam perspektif ekonomi Islam, aktivitas pinjam-meminjam diperbolehkan selama memenuhi prinsip syariah, yaitu bebas dari riba, gharar, dan maysir. Ekosistem fintech syariah menjadi alternatif yang lebih aman karena menekankan transparansi, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, pemahaman ekonomi syariah perlu diperkuat agar masyarakat mampu memanfaatkan layanan keuangan secara bijak dan sesuai prinsip Islam.
Downloads
References
Aisyan, S. D. S., Jannah, S. N., & Wardani, Y. (2013). Hubungan antara status sosial ekonomi keluarga dengan kematian perinatal di wilayah kerja Puskesmas Baamang Unit II Sampit Kalimantan Tengah Januari–April 2010. Jurnal Kesehatan Masyarakat (Journal of Public Health), 5(1), 35–44. https://doi.org/10.12928/kesmas.v5i1.1085
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat. (2025). Indikator terkini Provinsi Jawa Barat 2025 (Edisi Agustus, Vol. 85).
Baihaqi, B. (2024). Perkembangan pinjaman online terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Pidie Jaya. Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah, 11(1), 1–12. https://doi.org/10.54621/jiam.v11i1.820
Beldad, A. D., & Hegner, S. M. (2018). Expanding the Technology Acceptance Model with the inclusion of trust, social influence, and health valuation to determine the predictors of German users’ willingness to continue using a fitness app: A structural equation modeling approach. International Journal of Human-Computer Interaction, 34(9), 882–893. https://doi.org/10.1080/10447318.2017.1403220
Dalimunthe, N., & Lubis, N. K. (2023). Peran lembaga perbankan terhadap pembangunan ekonomi: Fungsi dan tujuannya dalam menyokong ketenagakerjaan. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 8(4), 956–963.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2018). Fatwa Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah.
Estherina, I., & Gabriela, M. (2025). Jawa Barat juara 1 utang pinjol dibandingkan 4 provinsi lain. Tempo. https://www.tempo.co/ekonomi/jawa-barat-juara-1-utang-pinjol-dibandingkan-4-provinsi-lain-1735525
Farida, N., & Andalas, E. F. (2019). Representasi kesenjangan sosial ekonomi masyarakat pesisir dengan perkotaan dalam novel Gadis Pantai karya Pramoedya Ananta Toer. Kembara: Jurnal Keilmuan Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya, 5(1), 74.
Fitriani, Ma'ruf, & Zainudin. (2022). Analisis hukum terhadap pinjaman online ilegal perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Journal of Lex Generalis (JLS), 3(3).
Fitriyani, M., et al. (2024). A behavioral analysis of online loan application adoption: The roles of ease of use, risk, and trust in rural Bali. Jurnal Ilmu Manajemen.
Jannata, P. M., & Suhartini, D. (2023). Literasi keuangan dan minat menggunakan pinjaman online: Kajian literatur pada generasi digital. BAJ: Behavioral Accounting Journal, 6(2), 122–130. https://doi.org/10.33005/baj.v6i2.399
Kurniawan, C. (2019). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumtif ekonomi pada mahasiswa. Jurnal Media Wahana Ekonomika, 13(4).
Lastriana, N. (2021). Satgas anti rentenir terima 7.321 aduan, lebih dari setengahnya terkait pinjol. BCC.
Mansur, M. (2023). Kesenjangan sosial antara masyarakat kelas buruh dengan masyarakat elit. Gunung Djati Conference Series, 29, 76–85.
Marzuki, P. M. (2021). Metode penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Mulyanti, G. S., & Susyani, N. (2025). Pengaruh literasi keuangan, persepsi kemudahan, dan persepsi risiko terhadap minat menggunakan pinjaman online pada Generasi Z di Jawa Barat. Journal of Economic, Business and Accounting, 8(4).
Nabhani, I., Nabhani, M. O., & Fitri, L. A. (2024). Analisis kondisi keuangan guru honorer di Jawa Barat dan implikasinya pada penggunaan pinjaman online. Jurnal Algoritma, 21(1), 269–277. https://doi.org/10.33364/algoritma/v.21-1.1630
Novita, W. S., & Imanullah, M. N. (2020). Aspek hukum peer to peer lending. Jurnal Privat Law, 8(1), 152.
Poernama, S. A., Achdiani, Y., & Abdullah, M. N. A. (2025). Pinjaman online, konsumerisme, dan krisis finansial generasi Z. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(8), 977–985. https://doi.org/10.55681/sentri.v4i8.4266s
Serpa, S., & Ferreira, C. M. (2019). The concept of bureaucracy by Max Weber. International Journal of Social Science Studies, 7(2), 12–18. https://doi.org/10.11114/ijsss.v7i2.3979
Sibral Malasyi, S., Tarigan, A. A., & Syahrez, R. (2024). Keadilan sosial dalam ekonomi syari’ah melalui tafsir Surat Ar-Ra’d ayat 11 tentang perubahan sosial dan ekonomi umat. Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah.
Snyder, H. (2020). Literature review as a research method: A review of its advantages and challenges. Journal of Business Research, 104, 333–339.
Soekanto, S. (2017). Sosiologi suatu pengantar. Rajawali Pers.
Sugeng, A. F. (2020). Aspek hukum digital lending di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 446.
Taufik, A., Supyadillah, A., Amin, M., & Prasetyo, R. D. (2024). Pinjaman online (pinjol) dalam perspektif hukum ekonomi Islam dan hukum positif. Misykat Al-Anwar: Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 7(2), 149–160.
Rahmadyanto, B. P., & Ekawaty, M. (2023). Tren pinjaman online dalam milenial: Telaah kontributor internal dan eksternal. Journal of Development Economic and Social Studies, 2(2), 249–258.
Rashid, M., et al. (2025). Fostering entrepreneurship: Analyzing the influence of access to finance on startup creation in emerging economies. Financial Innovation, 11, Article 140. https://doi.org/10.1186/s43093-025-00557-z
Winarni, R., & Akbar, T. S. W. (2025). Digital transformation in the financial system: A comprehensive review of the literature on fintech and financial inclusion. PSSJ Journal, 5(Issue 8). https://doi.org/10.55942/pssj.v5i8.479
Wijaya, M. A., & Putri, R. (2022). Tahapan studi pustaka dalam penelitian sosial: Pendekatan, metode, dan analisis. Jurnal Penelitian Sosial, 18(2), 145–158.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Islamic Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.