PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP PRODUK BANK SYARIAH DI DESA PATROL BARU KECAMATAN PATROL KABUPATEN INDRAMAYU
DOI:
https://doi.org/10.61341/jis/v1i6.054Kata Kunci:
pemahaman, masyarakat, perbankan, syariahAbstrak
Perbankan syariah menjadi satu diantara bentuk gerakan Islam modern dengan tujuan untuk membantu aspek ekonomi kaum muslim yang berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah. Akan tetapi pada kenyataannya, banyak muslim yang belum menggunakan bank syariah dalam menjalani aktivitas perekonomian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat dan faktor yang mempengaruhi pemahaman masyarakat Desa Patrol (Kec. Patrol, Indramayu) terhadap produk perbankan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kombinasi antara kuantitatif dan kualitatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa yang menyebabkan kurangnya pengetahuan/informasi produk perbankan syariah adalah masih kurangnya sosialisasi kehadiran perbankan syariah di tengah masyarakat dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengenal lebih jauh perbankan syariah. Hal ini terjadi karena eksistensi perbankan konvensional leibh kuat dalam masyarakat serta beberapa hambatan perkembangan perbankan syariah seperti (1) jumlah kelembagaan, kantor dan jaringan perbankan syariah yang masih sedikit; (2) tingkat pengetahuan masyarakat tentang sistem dan manfaat perbankan syariah rendah; (3) sistem pelayanan yang belum optimal dan (4) kesadaran masyarakat untuk menabung di perbankan syariah rendah.
Unduhan
Referensi
Abdulah, B. (2003). Pedoman Akuntansi Perbankan syariah Indonesia. Jakarta: Gubernur Bank Indonesia.
Al Arif, M. N. R. (2015). Pengantar Ekonomi Syariah: Teori dan Praktek. Bandung: Pustaka Setia.
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani Press.
Antonio, M. S. (2003). Bank Syariah Bagi Bankir dan Praktisi Keuangan. Jakarta: Tazkia Institute.
Biro Perbankan Syariah. (2003). Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.
Burhanudin, S. (2010). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Dahlan, A. (2018). Bank Syariah Teori Praktik. Bengkulu: Kalimedia.
Huda, N. & Haikal, M. (2015). Lembaga Keuangan Islam. Jakarta : Kencana.
Huda, N. & Heykal, M. (2010). Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana.
Soemitra, A. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Soemitra, A. (2014). Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Suhendi, H. (2014). Fiqih Muamalah. Depok: PT. Rajagrafindo Persada.
Suhendi, H. (2016). Fiqh Muamalah: Membahas Ekonomi Islam Kedudukan Harta, Hak Milik, Jual Beli, Bunga Bank dan Riba, Musyarakah, Ijarah, Mudayanah, Koperasi, Asuransi, Etika Bisnis dan lain-lain. Jakarta: Rajawali Pers.
Suma, M. A. (2015). Pengantar Ekonomi Syariah. Bandung: CV Pustaka Setia.
Taufik, A. (2011). Pendidikan Anak. Jakarta: Universitas Terbuka.
Widjaja, H. (2012). Otonomi Desa. Depok: PT Raja Grapindo Persada.
Widjaja, HAW. (2012). Otonomi Desa: Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Journal of Islamic Studies

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.