KONSEP MUZARA’AH ANTARA YAYASAN PESANTREN INDONESIA AL-ZAYTUN DENGAN PERKUMPULAN PETANI PENYANGGA KETAHANAN PANGAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61341/jis/v1i6.059Kata Kunci:
kerjasama, sistem, bagi hasil, muzara’ah, pertanianAbstrak
Pengetahuan akan perekonomian yang berbasis pada prinsip Syariah sudah cukup lama diterapkan di Indonesia, termasuk pada prinsip syariah yang dilaksanakan pada sektor pertanian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem kerjasama pertanian yang digunakan oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dengan P3KPI (Perkumpulan Petani Penyangga Ketahanan Pangan Indonesia). Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan dan studi lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui obsevasi yaitu mengadakan peninjauan langsung di lapangan untuk mendapatkan gambaran nyata tentang kegiatan yang di teliti dan wawancara petani P3KPI, kemudian data tersbut dianalisis dengan metode deskriptif. Berdasarkan pada hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa sistem kerjasama yang digunakan Yayasan Pesantren Indonesia dengan P3KPI adalah menggunakan sistem muzara’ah. Pihak YPI menyiapkan lahan pertanian, bibit dan permodalan yang dihajatkan dalam produksi pertanian, sedangkan petani menyiapkan tenaga dan keahlian untuk mengolah lahan. Hasil panen dibagi dua setelah dikurangi modal yang dikeluarkan. Modal berupa bibit, biaya pengolahan lahan, biaya tanam, biaya perawatan dan biaya panen. Pembagian seperti ini disepakati dalam akad perjanjian sebelum dimulai penggarapan.
Unduhan
Referensi
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu (Edisi lengkap, Jilid 1-6). Jakarta: Gema Insani.
Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia. (2016). Perdagangan Luar Negeri. Dikutip dari https://www.bps.go.id/.
Baqi, Muhammad Fu'ad Abdul. (2018). Hadits Shahih Bukhari Muslim (penerjemah, Abu Firly Bassam Taqiy). Depok: Fathan Prima Media.
Departemen Agama. (2012). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Departemen Agama: Jakarta.
Mujieb, Muhammad Abdul. (2010). Kamus Istilah Fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus
Pemerintah Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. LN. 1995/ No. 74, TLN NO. 3611, LL SETNEG: 19 HLM.
Pemerintah Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. LN. 1997/ No. 9, TLN No. 3718.
Rakhmat, J. (2010). Tafsir Kebahagiaan: Pesan Al-Quran Menyikapi Kesulitan Hidup. Jakarta: Penerbit Mizan.
Rustiadi, Ernan, dkk. (2018). Perencanaan dan Pengembangan Wilayah. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor.
Sabiq, Sayyid. (1987). Fiqh Sunnah, Jilid 8 peneterjemah, Muhammad Thalib. Bandung: Alma’arif
Soetomo. (2014). Kesejahteraan dan Upaya Mewujudkannya dalam perspektif lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Suhendi, Hendi. (2015). Fiqh Muamalah Cet ke-6. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Sukino. (2016). Pengelolaan Kekayaan Terkendala SDM. Yogyakarta: Pustaka Baru Press
Sutarto. (2016). Persepsi Petani Terhadap Pengembangan System of Rice Intensification (SRI) Di Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang. J AGRISTA, 4(3), 476-485
Wiroso. (2011). Akuntansi Transaksi Syariah. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Journal of Islamic Studies

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.