PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF PRODUKTIF DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Penulis

  • Ihsan Kamil IAI AL-AZIS Indramayu Penulis
  • Siti Ngainnur Rohmah IAI AL-AZIS Indramayu Penulis
  • Ali Aminulloh IAI AL-AZIS Indramayu Penulis

DOI:

https://doi.org/10.61341/jis/v1i5.047

Kata Kunci:

Pengelolaan dan pengembangan, wakaf produktif, Yayasan Rindang Indonesia

Abstrak

Wakaf merupakan pranata keagamaan dalam Islam yang memiliki hubungan langsung secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan, seperti pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan wakaf di Yayasan Rindang Indonesia Kota Bekasi, dan untuk mengetahui pemanfaatan tanah wakaf di Yayasan Rindang Indonesia Kota Bekasi dalam tinjauan hukum Islam dan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu menganalisis permasalahan yang telah dirumuskan dengan memadukan bahan-bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier. Hasil penelitian ditinjau dari hukum Islam pelaksanaan pengelolaan tanaf wakaf dengan sistem muzara’ah dengan sistem bagi hasil pihak pengelola mendapat bagian 50 persen dan Yayasan Rindang Indonesia Kota Bekasi mendapatkan 50 persen setelah dipotong modal yang dikeluarkan oleh phak Yayasan Rindang Indonesia Kota Bekasi. Kerjasama pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf ini sudah memenuhi syarat-syarat muzara’ah yakni berakal (mumayyiz), kejelasan tanaman yang akan ditanam dalam hal ini (padi), dan pembagian hasil panen. Ditinjau dari hukum positif bahwa kerjasama antara Yayasan Rindang Indonesia Kota Bekasi dan pengelola sudah sesuai pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria, karena memiliki fungsi sosial yaitu untuk mensejahterakan masyarakat.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Abdul Sami’ Al- Mishri, 2006. Pilar-Pilar Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Al-Quran Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Jakarta : Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2015

Asytuti, Rinda. 2012. Optimalisasi Wakaf Produktif. Jurnal AT – TARADHI

Boedi Harsono, 1994. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan

Dawam Raharjo, 2002. Pengorganisasian Lembaga Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat', Makalah Workshop Internasional, Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan Wakaf Produktif, Batam, Depag RI

Departemen Agama RI, 2008. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta

Itang dan Syakhabyatin Iik. 2017. Sejarah Wakaf di Indonesia. Jurnal TAZKIYA. Vol 18, No 2. Banten

Kadar Nurjaman, 2014. Manajemen Personalia, Bandung: Pustaka Setia

Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2008. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah,

Mohammad Daud Ali, 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf, Jakarta : UI-Press

Muhammad Jawad Mughniyah, 2001. Fikih Lima Madzhab, Jakarta: Lentera

Nasrum Harum, 2007. Fiqh Muamalat, Jakarta: Graha Media Pratama

Nasrum Harum, 2007. Fiqh Muamalat, Jakarta: Graha Media Pratama

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria Dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta : PT. Pradnya Paramita

Rozalinda. 2015. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Susanto, Heru. 2016. Sejarah Perundang-Undangan Wakaf Di Indonesia. Jurnal Bilancia. Vol. 10 No, 2

Undang-undang Agaria dan Pendaftaran Tanah

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil

Al-Maraghi, Ahmad Mustafa Al- Maraghi. 1987. Tafsir Al-Maraghi jilid 3. Pustaka : Perpus IAI Al-AZIZ

Al-Maraghi, Ahmad Mustafa Al- Maraghi. 1987. Tafsir Al-Maraghi jilid 6. Pustaka : Perpus IAI Al-AZIZ

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-16

Cara Mengutip

PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF PRODUKTIF DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. (2024). Journal of Islamic Studies, 1(5), 584-601. https://doi.org/10.61341/jis/v1i5.047

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >> 

Artikel Serupa

11-20 dari 107

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.